Jakarta Sempat Macet Parah Sejak PPKM Darurat, Begini Respons Kombes Yusri
Rabu, 07 Juli 2021 – 17:09 WIB
Pemeriksaan itu menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan sejak 3 Juli hingga 20 Juli.
Salah satu kebijakan dalam PPKM Darurat itu yakni hanya sektor esensial dan sektoral saja yang boleh beraktivitas di kantor.
Sedangkan yang non-esensial dan non-kritikal diwajibkan bekerja di rumah saja. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!