JAKARTA: Tjahjo Bilang Biaya Sensus-nya Kemahalan
Minggu, 02 Mei 2010 – 05:46 WIB
Sensus penduduk menurut Tjahjo, memang diperlukan dan seharusnya didesain untuk tertib administrasi kelengkapan diri (KTP berbasis NIK, kartu keluarga, serta penentuan hak suara dalam pilkada, Red). Namun sayangnya, secara umum kebijakan pemerintah itu belum terintegrasi secara baik. Kaitan sensus dengan penataan administrasi kependudukan misalnya, kata Tjahjo, yang nampak hanya sekadar menghitung dengan metode dan output berupa angka statistik yang tidak akurat dan selalu melahirkan kontroversi. Terutama lagi pada data kemiskinan/pengangguran, serta data penduduk/DPT.
"Instansi terkait masih terjebak pada ego sektoral dengan argumen masing-masing, berangkat dari pijakan yuridis yang berbeda," ucapnya. Sementara kalau dilihat dari acuan yuridisnya, lanjut Tjahjo, memang beda. Sensus mengacu pada UU 16/1997 tentang Statistik dan PP 51/1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, sedangkan penataan Adminduk mengacu UU 23/2006 tentang Adminduk dan PP 37/2007 tentang Pelaksanaan UU 23/2006 yang memberi deadline NIK harus tuntas pada 2011. (esy/jpnn)