Jakarta Tolak Ide Referendum di Aceh
Dialog Pusat-Aceh Mentok, Dilanjut Usai LebaranKamis, 23 Mei 2013 – 06:50 WIB
Dia mengakui, dalam serangkaian dialog sebelumnya, memang pihak Aceh meminta agar poin-poin di MoU Helsinki 2005 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, segera direalisasikan. Terutama, terkait soal bagi hasil migas dan soal pertanahan.
Djohermansyah menyatakan, pusat setuju-setuju saja atas permintaan itu. "Ya kita segera selesaikan peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari UU Pemerintahan Aceh itu, misal terkait migas dan pertanahan. Tahun ini kita targetkan selesai (Peraturan Pemerintah turunan UU PA, red)," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Deputi Bidang Politik Kantor Setwapres itu, menanggapi wacana referendum untuk meminta pendapat rakyat Aceh, setuju atau tidak dengan bendera Aceh yang sama persis dengan bendera GAM itu.