Jakpro Siap Kelola Pulau Reklamasi
jpnn.com, JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menerima penugasan pengelolaan tanah hasil reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2018. Jakpro mulai mendalaminya Senin (26/11) guna menyusun perencanaan sebagaimana
ditugaskan Gubernur. Penugasan meliputi pengelolaan Lahan Kontribusi dan pelaksanaan kerja sama Pengelolaan Sarana, Prasarana dan Utilitas Umum di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Pengelolaan Lahan Kontribusi diamanatkan sesuai Panduan Rancang Kota. Jakpro menyatakan kesiapan melaksanakan amanat Pergub tersebut. “Kami siap, Bismillah," kata Direktur Utama Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto, Senin (26/11).
Dalam perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik di lahan kontribusi, Jakpro harus memperoleh rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepentingan publik menjadi perhatian utama dalam penugasan ini dengan mengedepankan masyarakat pesisir yang terdampak.
Lahan kontribusi adalah kewajiban penyerahan lahan di tanah hasil reklamasi dari pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemerintah Daerah seluas 5 persen dari total luas lahan Hak Pengelolaan (HPL). Adapun yang dimaksud sarana, prasarana dan utilitas umum (PSU) diantaranya air bersih, persampahan, air limbah, drainase, Ruang Terbuka Hijau, Ruang Terbuka Biru, dan transportasi.
“Kami menyiapkan sistem kerja sama B to B dengan prinsip good corporate governance,” ujar Dwi.
Tahap pertama adalah melakukan perencanaan yang cermat guna langkah pengelolaan ke depan. Jangka waktu penugasan kepada Jakpro selama sepuluh tahun. Hal pendanaan
untuk pengelolaan dapat dilakukan dari berbagai sumber diantaranya modal perusahaan, patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah, penyertaan modal Pemerintah Daerah, dan/atau bentuk pendanaan lain yang sah dan