Jaksa Agung: Aneh Juga si Udar Ini
Jumat, 09 Oktober 2015 – 19:54 WIB
Namun, hakim memutuskan Udar hanya terbukti menerima suap Rp 79 juta dari Direktur PT Jati Galih Semesta Dedi Rustandi, perusahaan peserta tender pekerjaan perbaikan koridor atau halte Bus Transjakarta di Dishub DKI Jakarta.
Udar pun divonis melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.(boy/jpnn)