Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Agung Bantah Beri Rekomendasi Remisi Koruptor

Senin, 29 Desember 2014 – 23:25 WIB
Jaksa Agung Bantah Beri Rekomendasi Remisi Koruptor - JPNN.COM
Jaksa Agung, HM Prasetyo Bantah Beri Rekomendasi Remisi Koruptor. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo membantah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pemberian remisi 49 narapidana kasus korupsi pada momen Natal 2014.  Dia mengaku tidak dimintai rekomendasi.

Menurut mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini pemberian remisi itu tidak harus menunggu rekomendasi dari kejaksaan.

"Tentang adanya statemen dari beberapa pihak bahwa pemberian remisi koruptor sudah dapat rekomendasi dari kejaksaan, saya katakan tata cara pemberian resmisi itu tidak tergantung dan tidak harus menunggu rekomendasi dari kejaksaan," kata Prasetyo di Kejagung kepada wartawan, Senin (29/12).

Sebab, dia menegaskan, pemberian remisi itu merupakan wewenang penuh Lembaga Pemasyarakan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Menurut dia, pemberian remisi itu juga melalui pertimbangan  seperti pengamatan hari perhari mengenai sikap perilaku napi oleh Lapas. Kemudian, hasil pengamatan itu dilaporkan ke Dirjen PAS.

"Di sanalah mereka buat pertimbangan dan diputuskan siapa saja yang dapat remisi yang biasanya diberikan pada hari-hari besar. "Itu di luar wewenang kejaksaan, itu sepenuhnya kewenangan Dirjen PAS," katanya.

Karenanya, kembali ia menegaskan bahwa mekanisme pemberian remisi tidak harus menunggu pertimbangan rekomendasi dari kejaksaan. "Kecuali kemungkinan bahwa napi itu masih dalam pemeriksaan perkara lain ditangani kejaksaan atau kepolisian, maka di situ paling tidak dimintakan rekomendasi," ungkap Prasetyo.  (boy/jpnn)

JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo membantah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pemberian remisi 49 narapidana

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News