Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Agung Baru Diminta Perjelas Status Hukum IM2

Jumat, 21 November 2014 – 13:32 WIB
Jaksa Agung Baru Diminta Perjelas Status Hukum IM2 - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- HM Prasetyo, yang mulai hari ini resmi menjalankan tugasnya memimpin Kejaksaan Agung, diharapkan memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menjadi polemik dan mendapat perhatian publik.

Antara lain status hukum yang tengah menimpa Indosat IM2 dengan adanya dua putusan yang berbeda.

"Kami berharap Jaksa Agung yang baru ini dapat membawa kepastian hukum bagi dunia usaha, khususnya di bidang telekomunikasi," ujar Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan, di Jakarta, Jumat(21/11).

Sammy menyatakan, pihaknya siap mendukung materi teknis seputar Teknologi Informasi, khususnya soal internet. Pasalnya, Kejaksaan Agung harus memiliki pemahaman teknis yang kuat agar kasus yang menimpa Indosat IM2 tidak menimpa operator lainnya.  

"Kami yakin kalo soal hukum mereka jago-jago, tapi dalam hal teknis sangat diperlukan agar bisa bersinergi dengan dunia usaha. Jangan sampai kasus yang menimpa Indosat IM2 juga merembet ke operator lainnya," ujarnya.

Dijelaskannya, pasca penahanan Indar Atmanto pebisnis internet merasa ketar-ketir karena menggunakan skema bisnis yang serupa. Kasus IM2 yang menjerat Indar ini akan berdampak pada layanan penyedia jasa internet dan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif. Bahkan menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia.

"Ada lebih dari 200 bos ISP bisa rame-rame masuk penjara senasib dengan Indar. Karenanya kami juga minta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) karena memakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2," sambungnya.

Kasus IM2 ini memang kontroversial karena dinilai banyak mengandung kejanggalan. Misalnya, ihwal kerugian negara yang datanya berdasar audit BPKP, namun belakangan pihak Pengadilan Tata Usaha Negara telah memastikan bahwa audit BPKP itu cacat hukum dan telah diputus tetap oleh Mahkamah Agung.

JAKARTA -- HM Prasetyo, yang mulai hari ini resmi menjalankan tugasnya memimpin Kejaksaan Agung, diharapkan memberikan perhatian khusus terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News