Jaksa Agung: Bayar atau Aset AAG Disita
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung segera melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap aset milik Asian Agri Group (AAG). Dalam putusan MA pada 18 Desember 2012 yang memvonis Manajer Pajak AAG Suwir Laut dan juga AAG harus membayar Rp 2,5 triliun sudah berkekuatan hukum tetap.
Kendati masih ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun itu tak mengganggu proses eksekusi. "Upaya hukum Peninjauan Kembali itu tidak menghambat eksekusi yang harus dilakukan kejaksaan sebagai eksekutor," kata Jaksa Agung Basrief Arief dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (9/1).
Hadir Menteri BUMN Dahlan Iskan, Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rachmany, Pakar Hukum Romli Asmasasmita dan jajaran Kejagung.
Basrief menjelaskan putusan Kasasi MA dalam kasus pajak AAG dengan terdakwa Suwir Laut alias LIU CHE SUI alias ATAK, tercantum dalam Petikan Putusan MA Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012.
Dalam putusan itu Suwir dinyatakan terbukti bersalah dan divonis dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun. Selain itu, terhadap 14 perusahaan di bawah AAG diwajibkan membayar denda Rp 2,5 triliun lebih.
MA memberikan batas waktu pembayaran selama setahun. Menurut Basrief, jatuh tempo pembayaran denda itu pada 1 Febuari 2014 mendatang.
"Putusan ini 18 Desember 2012, namun disampaikan kepada mereka 1 Februari 2013. Oleh karena kurun waktu 1 tahun itu dihitung sejak Februari 2013 sampai nanti awal Februari 2014," katanya.
Terhadap putusan itu Kejaksaan DKI Jakarta Pusat pada Maret 2013 telah melakukan pemanggilan terhadap 14 perusahaan tersebut. Namun, pihak 14 perusahaan tersebut tidak hadir. Lantas