Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Agung Benarkan Jaksa yang Tuntut Kasus Air Keras Novel Meninggal Karena COVID-19

Senin, 17 Agustus 2020 – 17:17 WIB
Jaksa Agung Benarkan Jaksa yang Tuntut Kasus Air Keras Novel Meninggal Karena COVID-19 - JPNN.COM
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin telah meninggal dunia karena COVID-19.

Hal ini dipastikan setelah Burhanuddin berkomunikasi langsung dengan Kepala Kejati DKI Jakarta Asri Agung Putra.

“Benar (meninggal karena COVID-19),” ujar dia ketika dikonfirmasi, Senin (17/8).

Menurut dia, kini pihaknya masih menunggu kabar dari pihak Kejati DKI Jakarta terkait kapan dan di mana lokasi pemakaman jaksa yang sempat menjadi jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan itu.

“Saya juga baru dapat informasi dari Kajati DKI via telepon,” tambah Jaksa Agung.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB.

Hari menyebutkan, dari informasi yang diperoleh, Fedrik meninggal akibat komplikasi penyakit gula.

"Informasi sakitnya komplikasi penyakit gula," kata Hari.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin telah meninggal dunia karena COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News