Jaksa Agung Didenda Rp79 Juta
Rabu, 23 September 2009 – 08:19 WIB
Scotland mempekerjakan Tapui saat masa berlaku visa bekerjanya sudah berakhir. Selain itu, dia tidak tahu bahwa Tapui adalah imigran gelap. Menurut UK Border Agency, perempuan kelahiran Republik Dominika itu sebenarnya sudah mengecek status Tapui. Tapi, dia tidak menyimpan salinan dokumen tersebut. Padahal, hukum Inggris mengharuskan majikan memiliki salinan dokumen hukum imigran.
Konon, UK Border Agency mulai menyelidiki kasus Tapui setelah pelanggaran itu dilaporkan Daily Mail. Saat itu, harian Inggris tersebut menyatakan bahwa kasus Tapui bakal mencoreng nama baik Inggris. Apalagi, pejabat yang melakukan pelanggaran memiliki wewenang hukum atas England, Wales dan Northern Ireland.