Jaksa Agung Diminta tak Melindungi
Makelar Kasus Pajak Rp25 MiliarSenin, 29 Maret 2010 – 13:51 WIB
Padahal awalnya, PPATK selaku pelapor menduga adanya indikasi pidana dalam rekening senilai Rp25 miliar yang dimiliki Gayus. Penyidik Polri, kemudian menduga ada pidana korupsi, pencucian uang dan penggelapan. Namun dalam persidangan yang dinaikkan perkaranya hanya pidana penggelapannya saja. Kemudian, divonis bebas oleh majelis hakim.(zul/jpnn)