Jaksa Agung Enggan Anak Buahnya Diperiksa
Senin, 19 Juli 2010 – 19:06 WIB
Hendarman juga menyangsikan apakah Jampidsus M Amari, Direktur Penyidikan Arminsyah, dan Kapuspenkum Didiek Darmanto, telah melanggar Pasal 242 dan 335 KUHAP seperti aduan Yusril ke kepolisian.
Dijelaskan Hendarman, unsur Pasal 242 adalah keterangan palsu dibawah sumpah, sedangkan Pasal 335 KUHAP lanjut Hendarman, di kalangan jaksa sering disebut pasal keranjang sampah. "Kalau ada perbuatannya, cari gampangnya karena sulit dirumuskan. Saya sebut 335 itu pasal gregetan," ungkap mantan Jampidsus ini.