Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Agung: Hanya DPR yang Tak Sepandangan Soal AS dan BW

Kamis, 03 Maret 2016 – 18:30 WIB
Jaksa Agung: Hanya DPR yang Tak Sepandangan Soal AS dan BW - JPNN.COM
Bambang Widjojanto (kiri) dan Abraham Samad. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Sebelum mendeponering kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW), Jaksa Agung Prasetyo telah meminta pertimbangan beberapa pimpinan lembaga negara. Antara lain, kata Prasetyo, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan DPR.

Prasetyo menyatakan, pimpinan lembaga terutama Ketua MA dan Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan pada jaksa agung sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan satu perkara dilanjutkan atau tidak.

"Sementara dari DPR RI ada sedikit ketidaksamaan pandangan meskipun juga pimpinan DPR RI juga menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa agung yang memiliki hak prerogatif," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (3/3). 

Di samping meminta pertimbangan pada pimpinan lembaga negara, jaksa agung juga mencermati, memperhatikan, mendengar, aspirasi dan tuntutan rasa keadilan yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat. "Meskipun dari segala pertimbangan yang ada keputusan terakhir kembali berpulang pada jaksa agung," katanya.

Prasetyo mengaku menyaksikan betapa korupsi demikian masif, menggurita, sistematis dan agresif masih terjadi di negara ini. Akibat yang ditimbulkan oleh korupsi di Indonesia berupa kerugian keuangan negara, hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, juga dikhawatirkan hilangnya kepercayaan masyarakat luar untuk investasi di negara ini. 

"Di samping itu kita tahu bahwa akibat dari korupsi telah merampas hak hidup rakyat dan masyarakat baik ekonomi, sosial, politik," paparnya.

Akhirnya, lanjut dia, jaksa agung berpandangan dan menilai bahwa pemberantasan korupsi adalah merupakan kepentingan umum. Sementara bagi AS dan BW yang dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen memberantas korupsi ketika menghadapi tuduhan tindak pidana yang memerlukan pembuktian. Apabila tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi. Atas dasar itulah Jaksa Agung mendeponering kasus BW dan Samad. (boy/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close