Jaksa Agung Ingatkan Cermat Tentukan Tersangka
Jumat, 15 Mei 2015 – 17:01 WIB
Dalam putusannya, mahkamah menyatakan bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (boy/jpnn)
Dalam putusannya, mahkamah menyatakan bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News