Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Agung Kaget Polda Riau SP3 Kasus Karhutla

Selasa, 27 September 2016 – 02:00 WIB
Jaksa Agung Kaget Polda Riau SP3 Kasus Karhutla - JPNN.COM
Jaksa Agung Prasetyo. FOTO: Dok.JPNN.com

Diketahui, dalam kasus PT Calista Alam (Aceh), Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pemerintah sebesar Rp336 miliar sebagai ganti rugi dan pemulihan lingkungan kepada negara.

Usai rapat, Masinton mengatakan karena Jaksa Agung belum menjelaskan secara rinci soal SPDP kasus karhutla yang hanya ada tiga. Sementara kasus yang dihentikan penyidikannya ada 15, maka pendalamannya dilakukan di Panja Kahurtla dengan mengundang Kejaksaan Tinggi dan pihak Polda Riau.

"Kan aneh. SP3 terbit dasarnya ada penyidikan, penyidikan dimulai dengan adanya SPDP. Nah, penyidikan itu kan harus disampaikan ke jaksa. Sehingga jaksa ikut meneliti seluruh kelengkapan berkas-berkas maupun alat bukti. Termasuk, jaksa harusnya tahu jika perlu diterbitkan SP3," pungkasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Reaksi Jaksa Agung HM Prasetyo terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 kasus perusahaan yang diduga terlibat kebakaran

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close