Jaksa Agung Kaget Polda Riau SP3 Kasus Karhutla
Diketahui, dalam kasus PT Calista Alam (Aceh), Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pemerintah sebesar Rp336 miliar sebagai ganti rugi dan pemulihan lingkungan kepada negara.
Usai rapat, Masinton mengatakan karena Jaksa Agung belum menjelaskan secara rinci soal SPDP kasus karhutla yang hanya ada tiga. Sementara kasus yang dihentikan penyidikannya ada 15, maka pendalamannya dilakukan di Panja Kahurtla dengan mengundang Kejaksaan Tinggi dan pihak Polda Riau.
"Kan aneh. SP3 terbit dasarnya ada penyidikan, penyidikan dimulai dengan adanya SPDP. Nah, penyidikan itu kan harus disampaikan ke jaksa. Sehingga jaksa ikut meneliti seluruh kelengkapan berkas-berkas maupun alat bukti. Termasuk, jaksa harusnya tahu jika perlu diterbitkan SP3," pungkasnya.(fat/jpnn)