JAKARTA - Hasil rekaman sekenario kriminalisasi antara mantan pegawai Kejaksaan Agung terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto harus dibuktikan terlebih dahulu.Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji setelah mengikuti rapat koordinasi di kantor Wakil Presiden Minggu (25/10). "Saya baru tahu dikoran- koran. Benar tidaknya rekaman tersebut harus dibuktikan dulu," ungkapnya.
Dia mengatakan, walaupun keabsahan rekaman tersebut sudah berhasil dibuktikan, harus ada bukti pendukung yang menguatkan bukti tersebut. "Itu harus dibuktikan lagi, harus ada bukti pendukungnya seperti apa," lanjutnya.JIka memang sudah terbukti benar adanya, maka kasus tersebut baru akan bisa diusut. "Dibuktikan terbukti atau tidak. Jangan ngomong diusut dulu. Itu harus dibuktikan benar atau tidaknya," tegasnya.(aj/jpnn)
JAKARTA - Hasil rekaman sekenario kriminalisasi antara mantan pegawai Kejaksaan Agung terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News