Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Agung Minta KPK Ungkap Dalang Penyuapan

Jumat, 10 Juli 2015 – 21:05 WIB
Jaksa Agung Minta KPK Ungkap Dalang Penyuapan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo bersyukur tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, dan panitera serta pengacara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan suap.

Prasetyo mengaku sudah mendapatkan kabar langsung dari Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrahman Ruki yang memberitahu telah melakukan operasi tangkap tangan. "Saya syukuri, saya berterima kasih kepada mereka," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (10/7).

Karenanya, ia meminta KPK mengusut tuntas siapa dalang di balik kasus dugaan suap ini. "Saya minta supaya diungkap tuntas siapa dalang di balik penyuapan itu," ujar Prasetyo.

Dijelaskan Prasetyo, kejaksaan memang tengah menangani sebuah kasus di sana. Ketika menangani kasus itu, kejaksaan digugat oleh calon tersangka.

Nah, kata dia, calon tersangka kelihatannya menggunakan pengacara dari kantor OC Kaligis. "Ketika digugat di PTUN, ternyata jaksa dikalahkan," tegasnya.

Prasetyo juga membantah adanya informasi yang menyebut kasus yang ditangani di Medan itu perkara sengketa tanah. "Ini masalah pengungkapan dugaan korupsi dana bansos, BOS, dan bagi hasil. Itu yang terjadi," kata Prasetyo.

Lebih jauh dia mengatakan, penangkapan ini membuktikan bahwa di antara penegak hukum ada sinergitas. "Di saat kami melakukan proses hukum menangani satu perkara, mereka kawal kami," tegasnya.

Seperti diketahui, KPK akhirnya resmi menetapkan lima orang yang ditangkap dalam OTT di Medan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial dan bantuan daerah bawahan tahun anggaran 2012 dan 2013.

JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo bersyukur tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, dan panitera serta pengacara ditangkap Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close