Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Agung Pasang Badan untuk Jokowi Dalam Perkara Karhutla

Minggu, 21 Juli 2019 – 16:50 WIB
Jaksa Agung Pasang Badan untuk Jokowi Dalam Perkara Karhutla - JPNN.COM
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pasang badan untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) guna menghadapi perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimatan Tengah. Kejaksaan, kata Prasetyo, siap menjadi pengacara Jokowi untuk menghadapi perkara Karhutla.

“Sebab, jaksa adalah pengacara negara dan kami sebetulnya akan mewakili negara di dalam. Pak Jokowi kan digugat bukan sebagai pribadi, tetapi pemerintahan juga negara," kata Prasetyo ditemui awak media di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).

Berkaitan perkara Karhutla, kata Prasetyo, kejaksaan tengah berkoordinasi intens dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Kami akan melakukan, sesungguhnya nanti Kementerian LHK sebagai pihak yang paling berkaitan dengan soal ini akan koordinasi dengan semua pihak termasuk dengan Kejaksaan," ucap politikus Nasdem itu.

BACA JUGA: Presiden Divonis Bersalah Kasus Karhutla, Menteri Siti: Justru Pak Jokowi Membenahi yang Salah !

Lebih lanjut, ucap Prasetyo, kejaksaan sedang mencari bukti baru demi memuluskan rencana pengajuan PK ke MA. Namun, dia belum bisa membeber bukti baru yang akan dibawa sebagai upaya mengajukan PK ke MA.

“Berkaitan PK, kami akan cari novum hal-hal baru yang nantinya bisa kami sampaikan, sehingga nantinya akan dicerna dengan baik untuk memutus MA diharapkan," pungkas dia.

Sebelumnya MA menolak kasasi yang diajukan Presiden RI Jokowi terkait perkara Karhutla di Kalimantan Tengah. Penolakan MA itu membuat vonis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi Palangkaraya, tetap berlaku.

Kejaksaan sedang mencari bukti baru demi memuluskan rencana pengajuan PK ke MA. Namun, dia belum bisa membeber bukti baru yang akan dibawa sebagai upaya mengajukan PK ke MA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News