Jaksa Agung Siap Beber Perkara ke KPK
Sabtu, 27 September 2008 – 14:59 WIB
Sementara itu, upaya membuka SP3 dengan gugatan praperadilan yang dilakukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), lanjut dia, akhirnya juga kandas. Itu menyusul putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak gugatan karena menilai penggugat tidak memiliki kapasitas legal standing.
Dalam pertemuan dengan KPK tersebut, kata Hendarman, juga akan dibahas tentang putusan Pengadilan Tipikor dalam kasus Urip. Di sana disebutkan, mantan JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim yang disebut ikut terlibat dalam upaya melindungi kepentingan Sjamsul.(fal)