Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
"Korupsi telah merugikan perekonomian negara, oleh Kejaksaan coba dihitung," kata Nasir kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024).
Langkah Kejagung itu menurutnya sejalan dengan amanat dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk memiskinkan koruptor.
Politikus PKS itu meyakini jika pembangunan dilakukan tanpa korupsi, itu bakal berdampak ekonomi kepada masyarakat, sehingga kerugian perekonomian ini penting untuk dikejar.
"Karena korupsi telah menghilangkan hak-hak ekonomi masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho memandang pengembalian kerugian negara belum bisa maksimal, karena diperkirakan baru sekitar 20 persen.
Menurut Hibnu, aparat penegak hukum harus bekerja keras supaya pengembalian kerugian negara bisa maksimal untuk dikembalikan kepada rakyat.
Dia menilai Kejaksaan telah membuat terobosan dengan memasukkan aspek kerugian perekonomian negara.
"Masalahnya konteks kerugian perekonomian negara belum diakui semua penegak hukum, padahal ini yang merusak tatanan," kata Hibnu.(fat/jpnn)