Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Agung ST Burhanuddin Keluarkan Ancaman kepada Anggota Satgassus P3TPU

Senin, 30 November 2020 – 20:18 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Keluarkan Ancaman kepada Anggota Satgassus P3TPU - JPNN.COM
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan ancaman kepada 30 jaksa anggota Satgassus P3TPU (Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum).

ST Burhanudin mewanti-wanti agar mereka jangan melakukan transaksional, apalagi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Dia meminta 30 jaksa anggota Satgassus P3TPU yang baru dilantik untuk menyelesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel.

"Saya pastikan saudara akan saya tindak tegas apabila di antara saudara-saudara sekalian ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara," kata ST Burhanuddin saat melantik anggota Satgassus P3TPU di Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, di Jakarta, Senin (30/11).

Dia meyakini bahwa para anggota Satgassus itu terpilih karena memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi. Selain itu, mereka juga dianggap mampu dan layak bergabung dengan dalam unit kerja tersebut.

"Tantangan dan tugas berat sudah menanti saudara sekalian. Saya berharap penugasan di satuan khusus ini menjadi kawah candradimuka saudara dalam mempersiapkan dan menempa diri sebagai calon pimpinan kejaksaan di masa yang akan datang," ujarnya.

Jaksa Agung kembali mengingatkan agar agar para jaksa tersebut tidak mengecewakannya dalam bertugas. Dia memiliki ekspektasi tinggi kepada Satgassus P3TPU dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum.

"Oleh karena itu, jangan kecewakan saya dan untuk kesekian kalinya saya tegaskan, saya tidak butuh jaksa pintar tetapi tidak berintegritas, saya butuh jaksa pintar dan berintegritas," tegasnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin tak ingin lagi mendegar seorang nenek dipenjara karena mencuri ranting kayu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News