Jaksa Agung Tak Dilapori
Penanganan Kasus Gayus TambunanRabu, 31 Maret 2010 – 17:07 WIB
Selain Hendarman, di tempat yang sama Jaksa agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Efendi, juga mengatakan hal yang serupa. Menurutnya jelas terjadi penyalahan aturan, mengingat kasus tersebut awalnya disebut sebagai pidana korupsi sehingga harus ditangani melalui Jampidsus. "Seharusnya memang kalau ada di dalam SPDP disebut korupsi mereka harus koordinasi sama kita. Itu salah satu kelalaian," jelas Marwan.
Ditambahkan, semua unsur dalam kasus Gayus Tambunan terindikasi korupsi sebagai kasus utama. BUktinya, uang itu didapat dari gratifikasi pihak lain yang menitipkan kasus pajaknya kepada Gayus sehingga jelas korupsi. Selain itu tambahnya, penggelapan yang disangkakan itu juga ada unsur korupsinya, dimana ada uang negara yang masuk ke rekening terdakwa, namun tak disetorkan ke negara. Jadi ujarnya, sebuah penyimpangan jika penyelesaian kasus itu melalui jalur tindak pidana umum.