Jaksa Agung: Tak Masalah Plt Ketua KPK Tua Asal Sehat
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengangkat tiga pelaksana tugas (Plt) Komisioner KPK merupakan suatu kebutuhan mengingat adanya kekosongan kepemimpinan KPK pada saat itu.
"Saat itu, telah terjadi kekosongan pimpinan, kita bisa bayangkan komisi yang seharusnya kolektif kolegial tidak berjalan semestinya. Itulah yang melatar-belakangi Perppu KPK lahir, karena kebutuhan, bukan keinginan," kata HM Prasetyo, di sela-sela rapat dengan Panitia Kerja (Panja) DPR untuk Perppu KPK, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (22/4).
Terkait dengan adanya pengangkatan Plt KPK tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK seperti ketentuan umur dan pendidikan, menurut Presetyo, tidak berbanding lurus dengan kinerja seseorang dalam jabatan publik tertentu.
"Menurut saya, usia tidak berbanding lurus dengan kinerja, yang penting kesehatan jasmani dan rohaninya. Ada yang muda tetapi kesehatannya tidak baik sehingga tidak bisa menduduki jabatan publik," tegasnya.
Lebih lanjut, mantan politikus Partai NasDem itu menyatakan, persoalan usia di dalam Perppu tidak perlu dipersoalkan sebab yang lebih penting adalah kapasitas dan integritas.
"Sering orang yang tidak menjalani pendidikan formal lebih mampu. Contoh, Adam Malik yang bisa memimpin sebuah persidangan PBB. Padahal sarjana pun tidak. Buat apa pandai tapi kapabilitas, personal, dan integritas rendah?" pungkasnya. (fas/jpnn)