Hendra Setiawan: Realita Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan Pencari Keadilan
jpnn.com, JAKARTA - Dua advokat terkemuka, Kenny Wisha Sonda dan Tony Budidjaja, tengah menghadapi penerapan hukum pidana yang dianggap berlebihan dalam perkara yang berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Praktisi hukum ekonomi Hendra Setiawan Boen dari Frans & Setiawan Law Office menjelaskan bahwa Kenny, sebagai bagian dari tim legal perusahaan asing Energy Epic Equity (SENGKANG) PTY, LTD, bertugas memberikan pendapat hukum kepada pimpinan perusahaan yang sedang menjalin kerja sama dengan sebuah perusahaan Indonesia.
Kenny didakwa melakukan penyertaan atas tindakan perusahaan yang belum membagi keuntungan dengan mitranya karena masih memiliki kewajiban terhadap bank sebagai kreditor.
Sebelum terbukti bersalah, Kenny sempat ditahan oleh penegak hukum selama 45 hari.
Berkat solidaritas dari rekan-rekan advokat dan masyarakat, penahanan Kenny pun ditangguhkan setelah membayar uang jaminan sebesar Rp 50 juta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kini kedua perusahaan tersebut sudah mencapai titik temu, tetapi Kenny masih harus menjalani proses hukum," ungkap Hendra.
Sementara itu, Tony Budidjaja duduk di kursi pesakitan karena membela kepentingan kliennya yang hendak menjalankan putusan arbitrase asing di Indonesia.
Laporan Tony terhadap termohon eksekusi dihentikan penyelidikannya.