Jaksa Agung Takkan Lindungi Anak Buahnya yang Ditangkap KPK
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan tidak akan melindungi anak buahnya yang terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan jaksa agung saat mengunjungi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11).
"Kalau ada yang kena, ini pendapat pribadi saya, biarlah sebagai seleksi alam yang akan muncul yang terbaik nanti," kata Burhanuddin usai menemui pimpinan KPK.
Burhanuddin mengatakan, penangkapan terhadap oknum jaksa akhir-akhir ini harus menjadi evaluasi bagi anggota Korps Adhyaksa itu.
Burhanuddin memastikan pihaknya akan melakukan pembinaan agar tidak ada lagi jaksa yang tersandung kasus korupsi.
"Tentunya kami juga akan membina. Apa yang sudah terjadi dijadikan contoh sebagai efek jera bagi yang lain," katanya.
Seperti diketahui, KPK telah berulang kali menjerat jaksa. Terbaru, KPK menetapkan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Eka Safitra dan Jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada (19/8).