Jaksa Agung Tegaskan Penanganan Kasus Ekspor CPO tidak Terkait Agenda Politik
Di akhir pernyataan, lanjut Ketut, Jaksa Agung juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum.
"Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara," ucap Ketut mengutip amanat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Dalam kasus ini, tim jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.
Para tersangka itu ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.
Saat ini, fakta riil di lapangan bahwa DMO atau domestic market obligation minyak goreng 20 persen sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?