Jaksa Agung Tersinggung Omongan Wamen ESDM
Jumat, 14 Juni 2013 – 14:38 WIB
Kukuh merupakan terdakwa kasus pemulihan kondisi tanah di areal pertambangan (bioremediasi) milik PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) di Riau. Pada Selasa (11/6) dia dituntut hukuman selama 5 tahun penjara berikut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan tambahan. "Jangan sombong jadi manusia. Jadi Tuhan kah dia. Kita kerja saja," tegas Basrief. (pra/jpnn)