Jaksa Agung Yakin Pengajuan Grasi akan Ditolak
jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan eksekusi hukuman mati gelombang dua. Kejaksaaan masih meneliti setiap tahapan proses yang dijalankan para narapidana pasca vonis hukuman mati di pengadilan.
"Ya seperti gelombang 1 dulu. Kita cermati dulu, apakah semua masalah hukumnya sudah terselesaikan apa belum kan. Kalau sudah ya tentunya kita laksanakan," ujar Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (19/1).
Yang paling mengganjal dari proses itu, kata dia, adalah masalah Peninjauan Kembali (PK). Jika sudah ada narapidana mengajukan grasi, jelas ditolak presiden. Namun, jika ada yang masih mengajukan PK, kata Prasetyo, akan sulit bagi kejaksaan untuk mempercepat eksekusi.
"Ya nanti acuan kita tentunya pada grasi sekarang ya. Karena grasi kan dianggap sebagai upaya hukum luar biasa terakhir. Orang udah minta maaf dan minta ampun kan. Ya sudah kan," tegasnya.
Sejauh ini, Prasetyo enggan menyebut nama-nama narapidana yang akan dieksekusi di gelombang dua. Terutama karena proses hukum yang dijalani masih berlanjut.
"Nanti baru kita lihat, yang pasti ada WNAnya. Kita akan dahulukan kasus narkoba," tandas Prasetyo. (flo/jpnn)