Jaksa akan Periksa 32 Kepala SD
Kasus Dugaan Korupsi DAK Pendidikan MentawaiSelasa, 24 Mei 2011 – 12:41 WIB
Ikwan menyebutkan, kasus ini berawal saat Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2005 lalu mendapat kucuran DAK sekitar Rp4 miliar lebih untuk peningkatan kualitas pendidikan dasar. DAK itu antara lain terdiri dari non Dana Reboisasi (DR) bidang pendidikan sekitar Rp3,48 miliar, dana pendamping fisik sekitar Rp420 juta, dan dana pendamping non fisik sebesar Rp332,9 juta. Dana itu dibagikan kepada 32 SD di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dalam pelaksanaannya, dana yang diterima masing-masing sekolah besarannya tidak sesuai yang telah dijanjikan.
"Kasus ini sebelumnya ditangani dua orang jaksa penyidik masing-masing Idial dan Koswara. Namun karena Koswara sudah pindah, kasus ini kini hanya ditangani oleh satu penyidik yakni Jaksa Idial," kata Ikwan.(bis/fuz/jpnn)