Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Ambil Langkah Tegas, Pak Polisi Ini dan Istrinya Langsung Dibawa ke Sel Tahanan

Selasa, 06 September 2022 – 13:07 WIB
Jaksa Ambil Langkah Tegas, Pak Polisi Ini dan Istrinya Langsung Dibawa ke Sel Tahanan - JPNN.COM
Kedua tersangka saat penyerahan berkas ke JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu. ANTARA/HO-Kejari Bengkulu

jpnn.com, BENGKULU - Oknum polisi BA dan istrinya LE ditahan akibat kasus kekerasan terhadap pembantu mereka.

BA dan LE ditahan setelah jaksa menerima berkas perkara dari penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Bengkulu.

Ketua Tim JPU Kejari Bengkulu Jumita Triana mengatakan bahwa penahanan tersebut sesuai dengan instruksi dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin.

"Dengan tegas sesuai instruksi Kajari Bengkulu seusai menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik unit PPA Polres Bengkulu, kami selaku tim JPU melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga," kata Jumita, Selasa (6/9).

Jumita menerangkan kedua tersangka tersebut ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di sel Polres Bengkulu.

Alasan penahanan tersebut, ujar dia, guna mempermudah proses persidangan.

Dikhawatirkan kedua tersangka tersebut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap YA, warga Kabupaten Bengkulu Utara, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman BA dan LE.

Dalam laporan di kepolisian, korban mengaku menerima penganiayaan dari kedua tersangka berupa pemukulan dan penyiraman air panas dan lainnya.

Korban telah bekerja di rumah tersangka sejak Desember 2021 dan penganiayaan dilakukan sejak Juni 2022.

Akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka, maka mereka dikenakan Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara. (antara/jpnn)


BA dan LE ditahan setelah jaksa menerima berkas perkara dari penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Bengkulu.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News