Jaksa Ambil Langkah Tegas, Pak Polisi Ini dan Istrinya Langsung Dibawa ke Sel Tahanan
jpnn.com, BENGKULU - Oknum polisi BA dan istrinya LE ditahan akibat kasus kekerasan terhadap pembantu mereka.
BA dan LE ditahan setelah jaksa menerima berkas perkara dari penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Bengkulu.
Ketua Tim JPU Kejari Bengkulu Jumita Triana mengatakan bahwa penahanan tersebut sesuai dengan instruksi dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin.
"Dengan tegas sesuai instruksi Kajari Bengkulu seusai menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik unit PPA Polres Bengkulu, kami selaku tim JPU melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga," kata Jumita, Selasa (6/9).
Jumita menerangkan kedua tersangka tersebut ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di sel Polres Bengkulu.
Alasan penahanan tersebut, ujar dia, guna mempermudah proses persidangan.
Dikhawatirkan kedua tersangka tersebut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap YA, warga Kabupaten Bengkulu Utara, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman BA dan LE.
Dalam laporan di kepolisian, korban mengaku menerima penganiayaan dari kedua tersangka berupa pemukulan dan penyiraman air panas dan lainnya.
Korban telah bekerja di rumah tersangka sejak Desember 2021 dan penganiayaan dilakukan sejak Juni 2022.
Akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka, maka mereka dikenakan Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara. (antara/jpnn)