Jaksa Banding Vonis Bebas Anwar
Sabtu, 21 Januari 2012 – 11:59 WIB
Kamaludin Said, kepala kejaksaan agung divisi banding dan pengadilan menyebutkan, jaksa mengajukan nota banding ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Anwar, 64, dituntut dalam kasus sodomi pada 2008, selang beberapa bulan setelah koalisi oposisi meraih suara signifikan dalam pemilu. Pencapaian tertinggi oposisi selama lima dekade.
Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamad Zabidin membebaskan Anwar dari tuntutan 9 Januari lalu dan menyatakan bahwa bukti DNA yang diajukan oleh jaksa tidak kuat. Kasus sodomi, dalam hukum Malaysia, diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
KUALA LUMPUR - Proses hukum kasus sodomi yang disangkakan terhadap Anwar Ibrahim dipastikan akan berlanjut. Jaksa penuntut kasus tersebut mengajukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Asia Oceania
Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
Jumat, 22 November 2024 – 16:36 WIB - Eropa
Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
Jumat, 22 November 2024 – 11:59 WIB - Asia Oceania
Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
Rabu, 20 November 2024 – 18:02 WIB - Amerika
Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer
Selasa, 19 November 2024 – 12:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB - Pilkada
Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
Minggu, 24 November 2024 – 00:50 WIB - Pilkada
Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar
Minggu, 24 November 2024 – 00:42 WIB - Politik
Yoyok Sukawi Luncurkan Angkringan Bolone Mase di Semarang: Tempat Sharing Anak Muda
Sabtu, 23 November 2024 – 22:37 WIB - Pilkada
Survei Poltracking: Agustiar Sabran-Edy Pratowo Diprediksi Menang Pilgub Kalteng 2024
Sabtu, 23 November 2024 – 23:30 WIB