Jaksa Banding Vonis Bebas Anwar
Sabtu, 21 Januari 2012 – 11:59 WIB
Kamaludin Said, kepala kejaksaan agung divisi banding dan pengadilan menyebutkan, jaksa mengajukan nota banding ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Anwar, 64, dituntut dalam kasus sodomi pada 2008, selang beberapa bulan setelah koalisi oposisi meraih suara signifikan dalam pemilu. Pencapaian tertinggi oposisi selama lima dekade.
Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamad Zabidin membebaskan Anwar dari tuntutan 9 Januari lalu dan menyatakan bahwa bukti DNA yang diajukan oleh jaksa tidak kuat. Kasus sodomi, dalam hukum Malaysia, diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
KUALA LUMPUR - Proses hukum kasus sodomi yang disangkakan terhadap Anwar Ibrahim dipastikan akan berlanjut. Jaksa penuntut kasus tersebut mengajukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Timur Tengah
Hamas Menembakkan Rudal Jarak Pendek ke Pasukan Israel di Perbatasan Gaza
Selasa, 07 Mei 2024 – 21:10 WIB - Timur Tengah
Sekjen PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah tak Dapat Diterima
Selasa, 07 Mei 2024 – 09:45 WIB - Timur Tengah
Tolak Tawaran Damai, Israel Sebut Tuntutan Hamas Keterlaluan
Senin, 06 Mei 2024 – 16:43 WIB - Global
Korut: Amerika dan Pengikutnya Akan Mengalami Kekalahan Menyedihkan
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
Selasa, 07 Mei 2024 – 19:26 WIB - Olahraga
PSG vs Dortmund: Die Borussen Punya Kenangan Manis
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:02 WIB - Kriminal
Ini yang Dialami Suami Mutilasi Istri di Ciamis
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:09 WIB - Kriminal
Pengakuan Pelaku Pembunuh Bos Tembaga di Boyolali, Kenalan Lewat MiChat, Berujung Tragis
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:30 WIB - Humaniora
Pemprov Jateng Dapat Kuota 265 CPNS dan 4.181 PPPK 2024
Selasa, 07 Mei 2024 – 19:42 WIB