Jaksa Bekuk Terpidana Penipuan Rp 2,4 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Kerjasama tim gabungan yang teridir dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang untuk memburu Moekti Goenali, membuahkan hasil. Terpidana kasus penipuan jual beli tanah negara Rp 2,4 miliar itu berhasil dibekuk di Palembang, Sumsel kemarin (12/3).
"Yang bersangkutan diamankan pada Rabu, 12 Maret 2014 di Hotel Anida Kamar 112 Jalan R. Soekamto, Palembang, Sumsel," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Kamis (13/3).
Dijelaskan Untung, Moekti yang juga merupakan seorang karyawan swasta ini sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejari Palembang.
Untung menambahkan, Moekti sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan penipuan jual beli tanah seluas 46.530 meter persegi di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Palembang, Sumsel dengan kerugian sebesar Rp 2,4 miliar.
Kata Untung, Moekti dijatuhi pidana penjara tiga tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor : 2253 K/Pid/2012, tanggal 21 Agustus 2013. (boy/jpnn)