Jaksa Bongkar Usulan Proyek Pimpinan Komisi V DPR
jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membongkar proyek infrastruktur, yang diusulkan pimpinan dan anggota Komisi V DPR.
Hal itu dilakukan jaksa dalam persidangan suap anggaran proyek di Kemenpupera untuk terdakwa mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari, Rabu (25/1) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa menghadirkan enam saksi untuk Amran. Yakni, Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis, Wakil Ketua Komisi V DPR Michaal Wattimena, Yudi Widiana Adia, anggota Musa Zainuddin, Abdul Bakri serta staf di Kemenpupera Faisol Zuhri.
JPU KPK Iskandar Marwanto awalnya mencecar Fary apakah pernah mengusulkan proyek ke Kemenpupera.
"Di Maluku tidak," kata Fary di persidangan.
Namun, Fary berdalih lupa saat JPU menanyakan soal nilai proyek yang diusulkannya ke Kemenpupera. "Saya tidak ingat," ujar anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra ini.
Jaksa Iskandar lantas membacakan data yang diperoleh penyidik dari Kemenpupera terkait besaran dana yang diusulkan Fary.
Jaksa menyebut Fary pernah mengusulkan proyek senilai Rp 527 miliar. Proyek itu diusulkan di NTT dan Sulawesi Selatan.