Jaksa Curiga OC Kaligis Berusaha Hilangkan Barang Bukti
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menduga terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis sempat berusaha menghilangkan alat bukti. Indikasi itu coba digali jaksa dari keterangan asisten Kaligis, Yurinda Tri Achyuni alias Indah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10).
Awalnya, Jaksa menanyakan mengenai komunikasi Indah dengan salah satu anak buah OC Kaligis bernama Afrian Bondjol. "Apakah ada saran dari Pak Afrian untuk buang handphone yang saudara punya tadi," tanya Jaksa Ahmad Burhanuddin kepada lndah.
Indah pun mengakui mendapat perintah dari Afrian untuk membuang telepon genggamnya. Hal itu terjadi setelah muncul kabar mengenai operasi tangkap tangan KPK di PTUN Medan yang menjerat anak buah Kaligis lainnya M Yagari Bhastara alias Gary.
"Buang saja," ujar Indah menirukan perkataan Afrian.
Jaksa juga sempat mengonfirmasi mengenai niat Indah untuk pergi ke luar negeri jelang hari raya Idul Fitri. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Indah. Dia mengaku sempat meminta izin kepada Kaligis untuk keluar negeri namun batal lantaran dirinya dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.
Jaksa kemudian mengonfirmasi soal tanggapan Kaligis saat Indah meminta izin keluar negeri. Namun pertanyaan Jaksa itu langsung mendapat protes dari pihak kuasa hukum OC Kaligis. Pasalnya, dinilai tidak terkait dakwaan.
Dari situ lah terungkap bahwa Jaksa sedang mendalami dugaan adanya upaya Kaligis menghilangkan barang bukti. "Begini ini kan bagian menghilangkan saksi harus dikemukan persidangan. Ini bagian dari menghilangkan alat bukti," ujar Jaksa menanggapi protes kubu Kaligis.
Mendengar penjelasan itu hakim akhirnya mempersilakan Jaksa melanjutkan pertanyaan. "Pada saat lapor ke OC Kaligis mau ke luar negeri, padahal tahu sudah dicekal?" tanya Jaksa Burhanuddin.