Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Dalami Keterlibatan UBS dan IGS Dalam Manipulasi Kode HS

Selasa, 15 Agustus 2023 – 19:20 WIB
Jaksa Dalami Keterlibatan UBS dan IGS Dalam Manipulasi Kode HS - JPNN.COM
Kejaksaan Agung RI memeriksa Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) periode 2017-2019 Arie Prabowo Ariotedjo, Jumat (11/8). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Jadi, soal impor emas ini tidak terbatas itu. Salah satunya memang (kode HS.red),"

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan, tim penyelidik Jampidsus telah menaikan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Sebelum meningkatkan status kasus ini, tim penyelidik lebih dulu melakukan gelar perkara.

Dari gelar perkara yang dilakukan, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara ini ke penyidikan.

Saat menaikan status kasus ini penyidika, jaksa pun melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Diantaranya, di Pulogadung, Jakarta Timur; Pondok Gede, Bekasi; dan Cinere, Depok.

Penggeledahan juga dilakukan di Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur. Di Surabaya, tim penyidik menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

Kasus dugaan korupsi terkait komoditas emas ini sempat menjadi pembahasan dalam rapat Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan TPPU.

Dalam rapat itu, Sri Mulyani menjelaskan soal kasus impor emas senilai ratusan triliun. Uang ini merupakan bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun. (dil/jpnn)

Kajian mendalam ini juga untuk menentukan apakah soal ekspor-impor emas ini termasuk dalam tindak pidana kepabeanan atau ada perubatan tindak pidana korupsi

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close