Jaksa dan Polisi Pesta Sabu
Senin, 04 Agustus 2014 – 09:20 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dot)