Jaksa Dilaporkan Memeras Tersangka Illegal Logging
Jumat, 10 Juni 2011 – 13:57 WIB
"Jelas sekali telah terjadi terjadi tindakan pidana pemerasan dan melanggar Pasal 369 Ayat 1 KUHP," kata Hakim.
Terkait pemerasan itu, GAKI memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Samarinda dan Bagian Pengawasan dan Penindakan Kejaksaan Tinggi Samarinda memberikan pembinaan terhadap Arif Subekti.
Sementara itu, Arif Subekti yang dikonfirmasi mengatakan, tidak melakukan itu. Sejumlah pihak juga sudah dipanggil Kejati Kaltim untuk dimintai klarifikasi, termasuk Filibertus Solo. "Tidak ada itu. Semuanya sudah dikonfirmasi," katanya singkat. (dea/fuz/jpnn)