Jaksa Dilarang Ajukan PK, Kejagung: MK Hambat Penegakan Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai putusan Mahkamah Konstisusi (MK) terkait jaksa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas suatu perkara, akan menghambat proses penegakan hukum.
"Kalau menurut saya menghambat penegakan hukum, kita melihat dari sisi kepentingan negara, masyarakat dan korban," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (18/5).
Dia menerangkan, dengan tidak diperbolehkannya jaksa mengajukan PK akan mengkerdilkan masyarakat dan korban di mata hukum. Dia mencontohkan, apabila terdakwa divonis tidak bersalah, dan di kemudian hari jaksa menemukan novum baru, lalu siapa pihak yang akan mengajukannya.
"Kalau ada novum baru, seharusnya jaksa yang mewakili negara, masyarakat dan korban yang ajukan PK," jelas Arminsyah.
Karena itu, korps Adiyaksa menyebut putusan MK soal jaksa tidak diperbolehkan PK adalah kemunduran penegakan hukum. "Ini kemunduran dalam kepentingan masyarakat, negara dan korban," tutup Arminsyah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang dilayangkan istri dari terpidana korupsi kasus BLBI Djoko Tjandra, Anna Boentaranvterkait ketentuan tentang PK dalam Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP).
Mahkamah berpendapat bahwa yang berhak untuk mengajukan permohonan PK adalah terpidana dan ahli warisnya. (Mg4/jpnn)