Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Diminta Masukkan Pembatalan Akta Perubahan Saham ke Tuntutan Perkara Kusumayati

Kamis, 26 September 2024 – 21:57 WIB
Jaksa Diminta Masukkan Pembatalan Akta Perubahan Saham ke Tuntutan Perkara Kusumayati - JPNN.COM
Menjelang memasuki sidang tuntutan, terdakwa perkara dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) di Karawang, Kusumayati tak juga ditahan. Foto: dok sumber

jpnn.com, KARAWANG - Sidang tuntutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pihaknya belum siap dengan tuntutan.

Aktivis hukum Karawang menilai penundaan merupakan pilihan yang tepat untuk mengukur kesesuaian sanksi hukum yang akan diterima terdakwa.

Aktivis hukum Karawang A Bajduri menilai, penundaan agenda sidang tuntutan tersebut, merupakan hal yang wajar karena JPU perlu pertimbangan yang matang untuk menyampaikan tuntutan di persidangan.

"Iya ini hal yang wajar saya kira, karena saya ikuti perjalanan kasus ibu dan anak ini dinamikanya luar biasa. Tapi saya yakin apa yang dilakukan JPU adalah langkah yang tepat," kata Abad, usai memantau persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (25/9/2024).

Diketahui, agenda sidang tuntutan terdakwa Kusumayati, yang digugat oleh anaknya Stephanie digelar pada Rabu (25/9) di Pengadilan Negeri Karawang, majelis hakim menyatakan menerima permintaan JPU untuk menyiapkan tuntutan, dan menunda sidang ke pekan depan.

"Karena jaksa belum siap dengan tuntutannya, saya putuskan sidang ditunda ke pekan depan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani dalam ruang sidang.

Dijelaskan Abad, pihaknya meyakini tuntutan jaksa akan sesuai dengan hasil persidangan, dimana terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), sesuai dengan pasal 263 KUHP.

"Hasil persidangan kan jelas, pasal 263 jaksa dalam persidangan juga sudah mengungkap fakta-fakta dan barang bukti forensiknya," ucap Abad.

Aktivis hukum Karawang menilai penundaan merupakan pilihan yang tepat untuk mengukur kesesuaian sanksi hukum yang akan diterima terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News