Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Eksekusi Korporasi Pak Guru dan Mbah

Selasa, 08 September 2015 – 04:43 WIB
Jaksa Eksekusi Korporasi Pak Guru dan Mbah - JPNN.COM

Dia melanjutkan, berdasarkan putusan PN Jaksel nomor: 2191/Pid.B/2007 tanggal 21 April 2008 untuk terdakwa Zuhroni alias Zainudin Fahmi alias Oni alias Mbah alias Abu Irsyad alias Zarkasih alias Nu’aim telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai salah satu pengurus pada Korporasi Al-Jamaah Al-Islamiyah.

Mbah terbukti secara melawan hukum melakukan tindak pidana mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan senjata api, amunisi, bahan peledak dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme.

PN  menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun potong masa penahanan yang telah dijalankan dan menetapkan Mbah berada dalam penahanan. Kemudian, menghukum Al-Jamaah Al-Islamiyah selaku korporasi yang salah satu pengurusnya adalah terdakwa dengan denda sebesar Rp. 10.000.000.

"Menetapkan Al-Jamaah Al-Islamiyah selaku korporasi yang salah satu pengurusnya adalah Terdakwa dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang," beber Tony. (boy/jpnn)

 

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terhadap Korporasi Al-Jamaah Al-Islamiyah, Senin

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close