'Jaksa Ekstasi' Sudah Diberhentikan Sementara
Senin, 11 Mei 2009 – 15:27 WIB
"Keduanya sudah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa. Saat ini keduanya ditangani Polda Metro Jaya dan masih taraf penyidikan di sana. Kita tunggu saja bagaimana perkembangan proses hukumnya nanti, ungkap Hendarman.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Andi Nirwanto yang juga hadir di rapat tersebut juga memberikan penjelasan mengenai penanganan kasus itu. Disebutkan, sebentar lagi pihak penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas pemeriksaan untuk tahap pertama. Sebagai jaksa, pihaknya hanya bisa menunggu pelimpahan berkas tersebut.