Jaksa Garap Pengadaan Kapal Pengeruk Lumpur
Senin, 15 Agustus 2011 – 03:58 WIB
Namun berdasarkan hasil penyelidikan jaksa, kapal tersebut justru dikerja di salah satu bengkel di Kota Kendari yang tidak bersertifikasi (Pembuatan mesin kapal keruk). Pihak bengkel dipercayakan mengerjakan mesin kapal hanya berpedoman pada pengalaman membuat mesim di beberapa daerah.
Tindakan ini dinilai jaksa menyalahi Kepres yang menegaskan bahwa bila pekerjaan tersebut tidak memenuhi target maka pihak kontraktor bsia ajukan adendum sebanyak dua kali, nyatanya dalam pekerjaan mesin penggeruk lumpur adendum ditemukan lebih dari dua kali sehingga aturannya Kadis PU harus memutus kontrak dengan kontraktor yang menegrjakan pekerjaan tersebut, tapi itu tidak dilakukan.
Dua perusahaan yang menangani proyek pengadaan kapal penggeruk lumpur yang juga akan dimintai keterangan, yaitu PT Abuki (Sadikin Tambera) dan Akbar Pratama (Siti Sarinah). (lia/awa/jpnn)