Jaksa Hadirkan 5 Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Johnny Plate Cs
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi mahkota pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
"Hari ini saksi kami hadirkan enam orang Yang Mulia, terdiri atas lima saksi mahkota," kata JPU pada Kejaksaan Agung RI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
Kelima orang saksi mahkota yang dihadirkan oleh JPU Kejagung tersebut adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.
Selain saksi mahkota, JPU Kejagung juga menghadirkan satu saksi tambahan untuk terdakwa Anang Achmad Latif yang belum hadir saat pemeriksaan pada sidang pada Kamis (21/9). Dia adalah Direktur PT Inti Gria Perdana Permadi Indra Yoga.
"Satu saksi tambahan TPPU yang Anang kemarin Kamis belum hadir,” kata Jaksa.
Saksi Permadi diperiksa terlebih dahulu, sebagaimana kesepakatan JPU Kejagung dan penasihat hukum para terdakwa. Sementara itu, lima saksi mahkota dipersilakan keluar ruang sidang.
Hakim Ketua Fahzal Hendri pun mengingatkan kepada lima saksi mahkota untuk tidak bersekongkol memberikan keterangan.