Jaksa Hadirkan Ahli Racun dan IT dalam Sidang Jessica
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Rabu (3/8). Agenda kali ini ialah memberikan keterangan oleh saksi-saksi ahli.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, pihaknya akan memanggil dua saksi ahli dan satu penyidik dari Polsek Tanah Abang untuk memberatkan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Ada dua, ahli IT sama toksikologi (ahli zat-zat beracun)," kata dia saat dihubungi.
Dia mengatakan, dua saksi ahli tersebut akan menjelaskan atau menghidupkan kembali kasus itu. Namun, mengenai saksi dari penyidik Polsek Tanah Abang, Waluyo mengklaim, tidak bisa hadir lantaran sedang sakit.
"Polisi tidak bisa hadir. Tapi kita lihat urgensi nanti. Kalau tidak datang bisa kami panggil lagi. Kalau dia punya nilai pembuktian, nanti jaksa yang menentukan. Saksi adalah keterangan yang dia lihat, dengar, dan rasakan. Bukan berarti tidak ada yang lihat, bukan berarti peristiwanya tidak terjadi," papar dia. (mg4/jpnn)