Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa: Irman Gusman Minta Fee Rp 300 Per Kg Gula Impor

Selasa, 08 November 2016 – 14:23 WIB
Jaksa: Irman Gusman Minta Fee Rp 300 Per Kg Gula Impor - JPNN.COM
Irman Gusman, di sela sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman didakwa menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Suap diberikan sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016, lewat CV Semesta Berjaya (SB). 

Irman juga menitipkan harga Rp 300 untuk setiap kilogram gula yang akan dijual Memi dan Sutanto. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Ahmad Burhanuddin menyatakan, pada 21 Juli Memi mendatangi Irman di rumahnya Jalan Denpasar C 3 nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Memi menyampaikan sudah mengajukan pembelian gula impor kepada Perum Bulog Divisi Regional Sumbar 3000 ton. Namun, permohonan itu tidak direspons Bulog. 

Memi pun minta agar Irman mengupayakan CV SB bisa membeli gula impor dari Bulog untuk didistribusikan ke Sumbar.  

"Terdakwa bersedia membantu dengan meminta fee Rp 300 per kilogram atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi," kata Jaksa Ahmad saat membacakan dakwaan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11). 

Memi kemudian melaporkan kepada suaminya atas kesepakatan tersebut. Menindaklanjuti permintaan Memi, Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti pada 22 Juli 2016 sekitar pukul 19.00. 

"Agar Djarot Kusumayakti menyuplai gula impor ke Provinsi Sumatera Barat melalui Divisi Regional Perum Bulog Sumbar karena selama ini disuplai melalui Jakarta yang mengakibatkan harga menjadi mahal," katanya. 

JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman didakwa menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close