Jaksa Kasus Ferdy Sambo Hadiri Sidang Irjen Teddy Minahasa
jpnn.com, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang dalam pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin.
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris mempertanyakan sebagian Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan dengan terpidana Ferdy Sambo hadir dalam persidangan.
"Tetapi mohon majelis hakim, ingin tahu saja surat tugasnya, apakah ini jaksa yang dari Sambo, kasus Sambo?" kata Hotman kepada hakim Jon Sarman Saragih sebelum sidang pemeriksaan saksi dimulai.
Hakim Jon Sarman Saragih menanyakan hal yang sama kepada pihak JPU.
"Apakah memang benar dari penuntut umum ada penambahan atau bisa diserahkan surat tugasnya?," kata hakim.
JPU menjawab bahwa siapapun yang mewakili jaksa dalam persidangan merupakan satu kesatuan dari pihak penuntut umum.
"Bahwa di dalam pasal satu angka tiga UU 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang Kejaksaan RI di situ diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk memberi penuntutan," kata salah satu Jaksa.
"Lebih lanjut juga di pasal duanya di situ diatur bahwa kejakysaan adalah satu dan tidak terpisahkan, oleh karena itu kami semua yang hadir di persidangan adalah jaksa yang satu dan tidak terpisahkan," kata salah jaksa.