Jaksa Kasus Korupsi APBD Medan Ajukan Kasasi
Rabu, 11 Maret 2009 – 21:35 WIB
Seperti diketahui, PT DKI Jakarta dalam kasus banding perkara korupsi yang diajukan Abdillah pada 21 Januari 2009 memvonis Abdillah 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 miliar.
Sedang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,82 miliar.Menyangkut berubah totalnya jumlah uang yang harus dikembalikan Abdillah, Juru Bicara PT DKI Jakarta Madya Suhardja,SH saat itu menjelaskan, sebenarnya yang dinikmati Abdillah hanya Rp12 miliar. Sisanya, mengalir ke sejumlah pihak, terutama sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Medan.
Madya menjelaskan, kalau hanya Rp12 miliar yang harus dikembalikan Abdillah, maka banyak uang yang tidak kembali ke kas negara. "Maka kita bebankan saja ke Abdillah karena dia harus bertanggung jawab," ucap Madya yang juga anggota majelis hakim yang menyidang banding Abdillah.