Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Kasus Korupsi APBD Medan Ajukan Kasasi

Rabu, 11 Maret 2009 – 21:35 WIB
Jaksa Kasus Korupsi APBD Medan Ajukan Kasasi - JPNN.COM
Dengan masih adanya proses banding ini, maka Abdillah masih harus berada di tahanan Polda Metro Jaya. Berbeda dengan Ramli Lubis, yang saat ini sudah pindah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dari tahanan Mabes Polri, karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (incrach). Ramli maupun JPU tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pengadilan tipikor kepada Ramli yakni 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp6,9 miliar.

Seperti diketahui, PT DKI Jakarta dalam kasus banding perkara korupsi yang diajukan Abdillah pada 21 Januari 2009 memvonis Abdillah 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 miliar.

Sedang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,82 miliar.Menyangkut berubah totalnya jumlah uang yang harus dikembalikan Abdillah, Juru Bicara PT DKI Jakarta Madya Suhardja,SH saat itu menjelaskan, sebenarnya yang dinikmati Abdillah hanya Rp12 miliar. Sisanya, mengalir ke sejumlah pihak, terutama sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Medan.

Madya menjelaskan, kalau hanya Rp12 miliar yang harus dikembalikan Abdillah, maka banyak uang yang tidak kembali ke kas negara. "Maka kita bebankan saja ke Abdillah karena dia harus bertanggung jawab," ucap Madya yang juga anggota majelis hakim yang menyidang banding Abdillah.

JAKARTA - Rupanya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum puas juga terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close