Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Kondensat ke Penyidik Bareskrim, Ada Apa?
jpnn.com - JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Kepolisian masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas dan PT TPPI.
Kepada Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Dittipid Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Golkar Pangarso mengatakan, berkas ketiga tersangka sudah dikembalikan sejak pekan lalu oleh jaksa kepada penyidik.
Jaksa dalam petunjuknya meminta penyidik melengkapi hasil penghitungan keuangan negara dari BPK. “Hanya tinggal PKN saja,” tegas Golkar, Selasa (10/11).
Jika sudah ada perhitungan kerugian negara, maka ketiga tersangka itu akan segera disidangkan di pengadilan. Ketiga tersangka yang dimaksud adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
Hingga kini, Golkar mengaku tidak tahu kapan hasil perhitungan kerugian negara itu akan dituntaskan BPK. “Silahkan ditanyakan ke sana (BPK),” ungkap Golkar lagi.(boy/jpnn)