Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Rudy Setyopurnomo
Polda Wajib MelengkapinyaSenin, 22 Juli 2013 – 04:08 WIB
JAKARTA - Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Sutito mengatakan, P-19 artinya ada petunjuk Jaksa atas berkas perkara yang ditangani penyidik Polri. "Petunjuk itu wajib dilengkapi oleh penyidik Polri", kata Sutito, menjawab pertanyaan wartawan, Minggu (21/7), terkait kembalinya berkas perkara Dirut PT Merpati Nusantara Airline (MNA), Rudy Setyopurnomo ke penyidik Polri.
Rudy sudah diperiksa di cyber crime kriminal khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya dan dijerat Undang-Undang ITE dan pasal 335 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui surat elektronik yang dikirim ke pelapor Moersanyoto alias San San.
Dikatakan Sutito, terhadap berkas yang dikembalikan tersebut, penyidik Polri tidak boleh berdiam diri karena menurut Hukum Acara Pidana, penyidik Polri harus memenuhi petunjuk Jaksa.
JAKARTA - Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Sutito mengatakan, P-19 artinya ada petunjuk Jaksa atas berkas perkara yang ditangani
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:55 WIB - Humaniora
Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:40 WIB - Humaniora
Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:24 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB - Jabar Terkini
Pengangguran Jabar dan Harapan yang Belum Padam
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:00 WIB - Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Sang Fenomenal Pulang ke Borneo FC
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:30 WIB