Jaksa KPK Beberkan Peran Yogas Dalam Kasus Suap Bansos Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Agustri Yogasmara alias Yogas yang menjadi operator eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus, dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek pada 2020.
Hal ini diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk pengusaha Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).
Jaksa KPK menyatakan, awalnya Harry menemui Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar mendapatkan proyek bansos sembako di Kemensos.
Saat itu, Matheus mengenalkan Yogas sebagai pemilik kuota paket bansos kepada Harry.
Beberapa hari kemudian usai perkenalan, Yogas dan Harry kembali bertemu di kantor Kemensos di Jalan Salemba Raya, Jakarta Timur, guna membahas fee proyek tersebut.
"Pada pertemuan tersebut, Agustri Yogasmara menyampaikan kepada terdakwa bahwa atas pekerjaan yang akan terdakwa kerjakan tersebut, Agustri Yogasmara meminta uang fee. Atas penyampaian tersebut, terdakwa menyanggupinya," demikian bunyi surat dakwaan.
Terkait bansos, eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang juga tersangka dalam perkara ini mengeluarkan keputusan pada 16 April 2020.
Juliari memutuskan bahwa Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos menjadi penanggung jawab pelaksanaan bansos sembako di wilayah Jabodetabek.
Pagu anggarannya sebesar Rp 6,8 triliun dibagi dalam 12 tahap kurun April - November 2020. Setiap tahap berjumlah 1,9 juta paket, sehingga totalnya 22,8 juta paket.
Jaksa menyebut Juliari mengarahkan anak buahnya, Matheus Joko dan Adi Wahyono, untuk mengumpulkan komitmen fee sebesar Rp 10 ribu per paket, serta uang fee operasional dari para vendor.
Nama Yogas kembali muncul saat tahap tujuh penyaluran bansos pada Juli 2020. Pada tahap ketujuh ini, Juliari memerintahkan kepada anak buahnya untuk membagikan kuota paket bansos sebanyak 1,9 juta. Sebanyak 400 ribu paket di antaranya diberikan kepada Agustri Yogas.
"Terdakwa melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude pada tahap tujuh ini mendapatkan kuota paket bansos sebanyak 160 ribu paket," kata dia.
Kemudian, pada 21 Oktober 2020 atau sebelum tahap sebelas bansos dimulai, Matheus Joko menyampaikan kepada Harry bahwa kuota PT Mandala Hamonangan Sude menjadi 100 ribu paket dan kuota PT Pertani menjadi 75 ribu paket.
Harry kemudian menyampaikan pada Yogas mengenai kuota tersebut yang berimbas pada keuntungannya. Esok harinya, Harry menyampaikan pesan Yogas kepada Adi Wahyono.
Pesannya ialah kuota PT Mandala Hamonangan Sude naik menjadi 135 ribu paket sementara kuota PT Pertani turun menjadi 40 ribu paket.
Tidak dijelaskan lebih lanjut soal kaitan kuota-kuota Harry dengan Yogas. Namun, diduga ada kaitannya dengan fee yang sebelumnya sudah disepakati.
Sementara dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, Yogas diduga menerima uang berjumlah Rp 1,53 miliar dan juga dua unit sepeda Brompton dari Harry Van Sidabukke.
Sepeda Brompton sudah Yogas kembalikan kepada pihak KPK. Setelah mengembalikan sepeda Brompton itu kepada KPK, Yogas secara terang-terangan mengaku kenal dengan Ihsan.
Saat ini, Yogas masih berstatus sebagai saksi. Belum diketahui pula kaitannya sehingga dia disebut oleh penyidik KPK sebagai operator Ihsan Yunus.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: